Seorang guru di Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, dilaporkan ke kepolisian setelah menghukum seorang murid membersihkan peturasan (toilet). Pelapor dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan tersebut adalah orang tua korban, Dedi. Menurut keterangan pelapor di kepolisian, bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (17/12) ketika anaknya, DD menerima tindakan disiplin dari seorang gurunya di sekolah setingkat sekolah dasar di sana.
Di luar jam belajar, kata Dedi, korban diminta untuk membersihkan kamar mandi (toilet) sekolah. "Katanya itu sebagai hukuman karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR) yang diberikan sebanyak lima kali," kata Dedi seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/12). Selesai itu, kata pelapor, korban juga dihukum dengan cara yang sama karena kesalahan terlambat masuk ke kelas setelah jam istirahat. Kemudian, kata dia, pihak Yayasan Sekolah memanggil orangtua korban (pelapor) dan memaksanya untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai.
"Waktu itu saya tidak bersedia menandatanginya karena menurut saya itu tidak logis. Setelah itu pihak Yayasan kemudian memberhentikan anak saya dari sekolah tersebut," katanya. Menurut pelapor apa yang dilakukan pihak Yayasan tidak dapat diterima karena apa yang dilakukan anaknya adalah suatu hal yang biasa saja. Dia mengaku melaporkan kasus tersebut dengan harapan pihak kepolisian dapat memeriksa para terlapor dan pihak Yayasan kembali memperkenankan anaknya bersekolah.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo mengaku telah menerima laporan atas kasus tersebut dan masih dalam tahap penyelidikan.
Sumber: merdeka.com
Di luar jam belajar, kata Dedi, korban diminta untuk membersihkan kamar mandi (toilet) sekolah. "Katanya itu sebagai hukuman karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR) yang diberikan sebanyak lima kali," kata Dedi seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/12). Selesai itu, kata pelapor, korban juga dihukum dengan cara yang sama karena kesalahan terlambat masuk ke kelas setelah jam istirahat. Kemudian, kata dia, pihak Yayasan Sekolah memanggil orangtua korban (pelapor) dan memaksanya untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai.
"Waktu itu saya tidak bersedia menandatanginya karena menurut saya itu tidak logis. Setelah itu pihak Yayasan kemudian memberhentikan anak saya dari sekolah tersebut," katanya. Menurut pelapor apa yang dilakukan pihak Yayasan tidak dapat diterima karena apa yang dilakukan anaknya adalah suatu hal yang biasa saja. Dia mengaku melaporkan kasus tersebut dengan harapan pihak kepolisian dapat memeriksa para terlapor dan pihak Yayasan kembali memperkenankan anaknya bersekolah.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo mengaku telah menerima laporan atas kasus tersebut dan masih dalam tahap penyelidikan.
Sumber: merdeka.com
Tag :
Berita
0 Comments for "Hukum Anak SD Bersihkan Toilet, Guru Dilaporkan ke Polisi"